
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menggelar acara sosialisasi tata cara pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kedai Padmo, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Boyolali, (Kamis, 22/6).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali Taufiqur Rahman menghimbau seluruh peserta untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Yulia Rini Pujiastuti menjelaskan bahwa pejabat penyelenggara negara harus transparan dalam melaporkan kekayaannya. Daftar harta yang dilaporkan dalam LHKPN harus sama dengan daftar harta yang dilaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Fajar Prabowo selaku perwakilan dari KPP Pratama Boyolali berharap agar setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Badan Usaha. Bagi Wajib Pajak dapat memanfaatkan Account Representative KPP Pratama Boyolali untuk dapat berkonsultasi mengenai pengisian SPT dan konsultasi lainnya. Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Yulia Rini Pujiastuti |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 63 views