Kantor Pelayanan, Perpajakan, dan Konsultasi (KP2KP) Kraksaan mengirimkan imbauan elektronik melalui fitur pesan massal pada aplikasi WhatsApp kepada wajib pajak baru (Senin, 19/6). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kantor KP2KP Kraksaan Tulus Widodo menyadari pentingnya edukasi perpajakan bagi wajib pajak baru. "Dengan memberikan pemahaman yang tepat tentang kewajiban perpajakan, para wajib pajak yang baru memiliki NPWP dapat terhindari dari kesalahan dalam melaporkan dan membayar pajak, serta mampu memahami manfaat dan fungsi pajak," ujar Tulus.

Pesan massal yang dikirimkan oleh KP2KP Kraksaan juga bertujuan untuk menyebarkan informasi perpajakan dengan jangkauan yang lebih luas. Pesan tersebut umumnya berisi tentang informasi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dan usahawan.

Tulus bahkan menganggap penyampaian informasi melalui pesan massal lebih efektif daripada mengirim surat dengan cara konvensional. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala yang sering muncul dalam pengiriman surat, seperti lamanya waktu penyampaian, komunikasi yang hanya satu arah, serta risiko surat tidak sampai karena alamat penerima tidak ditemukan. “Dengan mengirimkan pesan massal melalui WhatsApp, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan konsultasi dua arah dengan petugas pajak. Selain itu, metode pesan masal ini juga dapat memudahkan kami untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai masalah perpajakan lainnya yang dihadapi oleh wajib pajak, seperti proses pembuatan kode billing atau panduan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkapnya.

Selain itu, Tulus meyakini kegiatan ini dapat membentuk pemahaman perpajakan yang lebih baik pada diri wajib pajak. "Jika wajib pajak memiliki pemahaman yang baik mengenai perpajakan, maka mereka akan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu serta memperbesar kontribusi mereka untuk membangun negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan," tutur Tulus.

Pewarta: Sulthon Hanafi
Kontributor Foto: Sulthon Hanafi
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.