Indri Ohara Ria, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) UMKM di wilayah Kabupaten Empat Lawang mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang untuk berkonsultasi mengenai kewajiban pembayaran pajak UMKM, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Senin,19/06).

Indri Ohara Ria merupakan seorang pegawai swasta dan selama 3 tahun terakhir beralih menjalani bisnis sebagai pedagang eceran manisan disambut oleh petugas pengarah layanan dan dilayani langsung oleh petugas helpdesk KP2KP Empat Lawang, Iskandar. Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menjelaskan mengenai tata cara pembayaran  PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.

Iskandar menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2022 setelah adanya undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak UMKM dengan peredaran usaha per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM sedangkan tarif PPh UMKM adalah 0,5% dan bersifat final.

"jadi tidak dikenakan pajaknya cukup laporan saja pertahun" jelas Iskandar.

Indri menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan petugas helpdesk. Sebelum mengakhiri konsultasi, Iskandar mengingatkan agar selalu tepat waktu dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

 

Pewarta:Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar
Editor: Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.