“Selamat pagi Kawan Pajak, hari ini saya Luthfyana Herindawati, dan rekan saya Irvan Ugaharisto Selladepa dan Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb akan melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai kewajiban sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ucap Luthfyana kepada para peserta edukasi pepajakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan edukasi perpajakan secara daring ini dilaksanakan di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 8/6).

Diikuti oleh 17 wajib pajak, kegiatan ini mengundang wajib pajak yang telah terdaftar sebagai PKP pada tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Berau sebagai peserta edukasi perpajakan kali ini.

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA ini memiliki tujuan yaitu membantu wajib pajak untuk memahami kewajiban perpajakannya sebagai PKP secara lebih mendalam dan detail.

Luthfya dan tim menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan sebagai PKP, salah satunya adalah melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam edukasi perpajakan ini, Luthfya menjelaskan bahwa SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

“PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal permbuatan faktur pajak,” jelas Luthfya. “PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Tak hanya menjelaskan mengenai pentingnya melaporkan SPT Masa PPN, Luthfya dan tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan sebagai PKP lainnya yakni memungut PPN dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN yang harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan, dan menyetorkan PPnBM terutang.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.