
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dalam menyelenggarakan edukasi perpajakan bertema "Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan (PPN AYDA)". Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan direksi lembaga pembiayaan pusat dan cabang di Provinsi Lampung (Selasa, 6/6).
Kegiatan edukasi perpajakan diikuti oleh 31 lembaga pembiayaan pusat dan cabang di Provinsi Lampung. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2023 tentang PPN AYDA. Peraturan tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Pada kesempatan tersebut, acara diawali dengan sambutan dari Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Lampung Aprianus John Risnad, yang mewakili Kepala OJK Provinsi Lampung. Beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan mengungkapkan pentingnya pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan terbaru ini. Aprianus John Risnad juga menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang peraturan tersebut dapat membantu menghindari risiko ketidaksesuaian dan mendukung kelangsungan usaha yang baik.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab Kanwil DJP dalam memberikan edukasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam perpajakan. Dalam acara edukasi perpajakan ini, peserta memiliki kesempatan untuk saling berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, serta mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2023.
Selama sesi berlangsung, Tim Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan penjelasan yang komprehensif tentang peraturan tersebut. Mereka membahas berbagai aspek, termasuk mekanisme perhitungan pajak, pelaporan, serta kewajiban dan hak para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kepala OJK Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap agar melalui acara ini, semua peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas dan mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru ini. Dengan pengetahuan yang lebih baik, Tri Bowo berharap peserta dapat menerapkan peraturan dengan benar dan bertanggung jawab, serta meminimalkan risiko ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada kesinambungan usaha.
Edukasi perpajakan ini juga dijadikan momentum yang tepat untuk memperluas jaringan kolaborasi dan saling berbagi pengalaman antara peserta. Melalui diskusi dan tanya jawab, peserta dapat menggali berbagai sudut pandang dan pemahaman yang lebih komprehensif, sehingga dapat mengoptimalkan penerapan peraturan perpajakan di sektor pembiayaan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, kesadaran dan pemahaman tentang peraturan perpajakan terbaru semakin meningkat di kalangan lembaga pembiayaan dan masyarakat umum. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, serta memastikan ketaatan terhadap kewajiban perpajakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Pewarta: Vian Aldi |
Kontributor Foto: Vian Aldi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views