
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengundang sekitar 36 dinas di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado (Kamis, 8/6).
Bersama dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Kanwil DJP Suluttenggomalut menggelar Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas, serta Pendampingan Data Suspend. Tak hanya mengundang pihak eksternal—dinas pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara—saja, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga turut mengundang pihak internal di bawah naungan Kanwil DJP Suluttenggomalut, di antaranya seluruh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), kesebelas Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dari empat KPP Pratama di luar Provinsi Sulawesi Utara (KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Ternate, dan KPP Pratama Tolitoli) diundang secara khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan tersebut.
Tujuan utama penghimpunan data dan informasi perpajakan dengan bantuan ILAP ialah untuk membangun data perpajakan yang menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam mekanisme self-assesment. Kerja sama dengan ILAP ini juga dilakukan demi meminimalkan risiko ketidakpatuhan perpajakan dan efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri juga berujar bahwa saat ini, DJP bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Maksud dari PKS ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arif saat membuka acara.
Melanjutkan tentang penghimpunan data regional, Arif menerangkan bahwa proses bisnis eksisting penyampaian data regional dari pemerintah daerah ke DJP adalah dalam bentuk elektronik yang disampaikan melalui KPP Pratama atau kantor wilayah. Menjembatani kewajiban dan kebutuhan saluran elektronik penyampaian data, DJP di dalam proyek Pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) membangun channel yaitu portal data pihak ketiga dan interoperabilitas yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan data kepada DJP.
“Channel yang sedang disiapkan oleh Tim PSIAP membutuhkan data regional yang berkualitas serta telah memenuhi standar kelengkapan data sehingga dapat diproses pada channel yang telah ditentukan,” ucap Arif.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemberian materi dari Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Arman Imran. Arman mengungkapkan bahwa data eksternal yang disandingkan dengan data internal berupa Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak untuk diolah kembali, sehingga akan menghasilkan informasi berupa potensi penerimaan pajak di wilayah tertentu.
“Ide dan inovasi di DJP terkait data berupa CRM (Compliance Risk Management), di mana dalam CRM akan dilakukan profiling dan pemetaan wajib pajak dengan menentukan tingkat risiko dan mengelompokkannya ke dalam beberapa cluster,” sambung Arman.
Lanjut Arman, selain dapat menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas, CRM juga dapat menentukan Sumber Daya Manusia (SDM) DJP yang sesuai dengan tingkat risiko wajib pajak. Ketika DJP menerapkan Big Data Analytic dengan CRM, hal tersebut juga akan meningkatkan efisiensi dalam pengalian potensi perpajakan berdasarkan CRM.
Lewat kegiatan bimbingan teknis ini, Arman berharap pelaksanaan penghimpunan data regional dapat secara optimal dilakukan, serta juga senantiasa berkerja sama dan bertukar informas dengan ILAP melalui PKS kelak.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq RamadhanKanwil |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views