Salah satu anggota Tim Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Taufiq Naji Manggala, melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) berlokasi di Jalan Panembahan Nomor 19 RT 002, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 19/5). Selain meningkatkan kualitas data perpajakan, tujuan lain dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan edukasi seputar perpajakan kepada wajib pajak Kabupaten Malinau mengenai hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Sebelum melakukan KPDL dan memberikan edukasi perpajakan, Taufiq bersama Rinasa Dwi Lidiawati dan Didik Prasetyo selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb menunjukan Surat Tugas (ST) resmi dari KPP Pratama Tanjung Redeb dan juga kartu identitas asli kepada wajib pajak.

Melakukan wawancara secara singkat dengan salah seorang pemiliki toko sparepart mobil, Taufiq juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut. “Saat ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak dengan tarif 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki omset di atas Rp500.000.000,00 dalam satu tahun, atau berkisar rata-rata senilai Rp40.000.000,00 lebih dalam satu bulan,” pungkas Taufiq. “Apabila penghasilan Bapak telah mencapai angka tersebut, silakan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Taufiq juga menjelaskan mengenai kewajiban melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya. “Mau ada penghasilan atau pun tidak, selama kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bapak memiliki status aktif, tetap diperkenankan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi atau denda yang berlaku,” jelas Taufiq. “Dalam melakukan pelaporan, wajib pajak tidak akan dikenakan biaya. Pelaporan tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui laman pajak.go.id,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dokumentasi Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.