
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan sosialisasi perpajakan dengan mengusung tema Kewajiban Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasca Pelaksanaan PPS yang berakhir pada 30 Juni Tahun 2022 melalui Live Instagram akun @pajakblitar di Kota Blitar (Jumat, 26/5). Acara berlangsung selama 30 menit dan diikuti oleh 47 peserta.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Blitar Lina Budiarti dan Surya Hasan Muhammad, serta moderator Asisten Penyuluh KPP Pratama Blitar Pricillia Dewi.
Dalam kesempatan ini, Lina menyampaikan kewajiban perpajakan wajib pajak peserta PPS. “Wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen untuk melakukan investasi, yuk, segera lapor realisasi PPS melalui pajak.go.id pada menu e-Reporting. Atas investasi yang telah diungkapkan pada tahun 2022, harap segera melakukan pelaporan sebelum 31 Mei 2023. Namun, untuk tahun berikutnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan Realisasi PPS setiap tahunnya paling lambat 31 Maret selama periode holding period, yaitu lima tahun,” ujar Lina.
Dalam kesempatan ini, Surya juga mengingatkan kepada wajib pajak agar melaporkan harta yang diungkapan ketika mengikuti program PPS pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.
"Wajib pajak jangan lupa melaporkan harta yang diungkapan ketika mengikuti program PPS pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, ya! Jika ternyata sampai hari ini harta belum terlaporkan pada SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan," tambah Surya.
Selain mendapat materi perpajakan, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi melalui kolom chat live.
Pewarta: Safira Salsabila Aviansa |
Kontributor Foto: Safira Salsabila Aviansa |
Editor: Anum Intan M. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views