KPP Pratama Barabai melakukan siaran radio bertajuk Bijak, Bicara Pajak di Radio Gema Amandit Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Selasa, 7/3). Acara membahas terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Tim Penyuluh yang hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Barabai yaitu M. Alpiannor F. Mastho dan Agata Cahyaning Widhiartanti, sedangkan dari KP2KP Kandangan yaitu Rahmat Faizal Abdillah. Selain membahas terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, narasumber juga menjawab pertanyaan interaktif dari wajib pajak, salah satunya adalah terkait konsekuensi apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
Narasumber menjelaskan bahwa konsekuensi dariwajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan adalah sanksi denda dan sanksi pidana sebagaimana yertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Agata Cahyaning Widhiartanti |
- 18 views