Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto beri layanan konsultasi atau penyuluhan secara one-on-one kepada Wajib Pajak Badan (Jumat, 26/5). Konsultasi tersebut berupa pemberian informasi terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan badan di meja bundar.

Wajib Pajak Badan yang datang kali ini yakni salah satu pengurus perusahaan yang terletak di Kabupaten Gorontalo. perwakilan badan tersebut bermaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi dengan sigap menyambut baik dan memberikan edukasi dengan metode diskusi terkait dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Pemberian kegiatan ini dilaksanakan agar tercipta perubahan perilaku lapor sekaligus bayar wajib pajak di lingkup wilayah kerja KP2KP Limboto.

Dalam pemberian edukasi tersebut, Dimas juga menyampaikan terkait kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dilakukan oleh pihak Wajib Pajak Badan sekaligus dengan tenggat waktu baik dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunanhingga bulan April tahun pajak berikutnya—serta tenggat waktu pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan.

Setelah menyimak dengan baik penjelasan dari Dimas, Rini, perwakilan badan yang hadir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang telah diberikan secara rinci.

“Terima kasih Pak, semoga ketaatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan akan berjalan lebih baik lagi,” ucap Rini sekaligus mengakhiri sesi diskusi kala itu.

 

Pewarta: Agnes Natasya
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.