Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus lakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka penggalian potensi wajib pajak di Rembang (Rabu, 10/5).
Kegiatan usaha utama wajib pajak adalah jasa reparasi peralatan elektronik. Sejak awal memulai usaha sampai saat ini, wajib pajak telah menerima pesanan dari salah satu instansi pemerintah daerah, oleh karena itu, wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP secara langsung ke KP2KP Rembang. Menurut pengakuan wajib pajak, sejak Januari sampai dengan Mei Tahun 2023, perusahaan telah memperoleh omzet sekitar Rp400.000.000,00. Berdasarkan perkiraan nilai omzet dan lawan transaksinya, perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi pajak yang cukup baik.
Dalam kunjungannya, petugas pajak memastikan kebenaran lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas pajak juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Kewajiban Wajb Pajak Pengusaha Kena Pajak adalah memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM atas kegiatan usaha penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan,” jelas Ahmad Riyanto, salah satu petugas KP2KP Rembang yang melakukan kunjungan.
Atas kunjungan yang disambut dengan sangat baik dan kooperatif oleh wajib pajak, petugas pajak juga menyampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
Pewarta: Haifa Amalia |
Kontributor Foto: Ahmad Riyanto, Bimo Wicaksono |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views