Kabar Gembira untuk ‘Komang’

Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral Pajak
Sebab kau terlalu indah dari sekedar kata
Dunia berhenti sejenak menikmati indahmu ….
Penggalan lirik dari lagu di atas belakangan ini wara-wiri di telinga kita. Nada yang mendayu-dayu dan diksi yang sederhana, tetapi bermakna dalam tentu menjadi favorit para penikmat musik. Pencipta sekaligus penyanyinya, Raim Laode turut mencuri perhatian akan keindahan lagu yang diberi judul ‘Komang’ ini. Raim yang semula dikenal sebagai salah satu komika finalis Stand Up Comedy Academy musim dua yang berasal dari Wakatobi ternyata sudah cukup lama konsisten menuliskan kata menjadi lagu.
‘Komang’ menjadi lagu paling populer di berbagai platform digital seperti Youtube, Spotify, maupun TikTok. Berdasarkan penelusuran dari akun TikTok Raim Laode, @raimlaodetiktok, lagu ‘Komang’ telah digunakan oleh pengguna TikTok lebih dari dua juta video. Di Spotify, baru-baru ini ‘Komang’ berhasil diputar lebih dari 100 juta kali. Konsisten membuahkan hasil, kini Raim tentunya mendulang banyak royalti atas melejitnya ‘Komang’.
Royalti dari Berbagai Media
Dilansir dari laman spotify.com, terdapat dua jenis royalti musik yang diberikan. Pertama, royalti perekaman yang dibayarkan kepada pemegang hak untuk rekaman yang diputar di Spotify. Royalti ini dibayarkan kepada artis melalui pemberi lisensi yang mengirimkan musik tersebut, biasanya label rekaman atau label distributor mereka. Kedua, royalti penerbitan dibayarkan kepada penulis lagu atau pemilik komposisi. Pembayaran ini dikeluarkan kepada penerbit, lembaga pengumpul royalti, dan mechanical agency berdasarkan wilayah penggunaan.
Tak hanya atas streaming lagu di berbagai platform digital, Raim dapat memperoleh royalti dari sumber lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan yang terbit tanggal 31 Maret 2021 ini mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Royalti Merupakan Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Lebih lanjut, royalti didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas berbagai penggunaan. Dengan demikian, royalti yang diterima Raim Laode atas lagunya merupakan objek yang dikenakan PPh.
Tarif Efektif PPh Royalti
Pajak royalti merupakan pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 23. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, royalti sendiri dikenakan PPh sebesar 15% dari jumlah bruto.
Kabar gembiranya adalah jika Raim memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 milar dan merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka penghitungan PPh-nya kini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Terbitnya Perdirjen tersebut menjadi angin segar untuk Raim. Raim dikenai pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN. Maka tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari tarif sebelumnya, yaitu 15%.
Ada beberapa hal yang harus Raim lakukan untuk dapat memperoleh pemotongan PPh Royalti dengan tarif efektif 6%. Raim harus memberitahukan penggunaan NPPN ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan melalui laman pajak.go.id, kring pajak 1500200, atau sarana lain yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh pasal 23. Bukti penerimaan surat tersebut harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Asumsikan bahwa selama tahun 2023 Raim memperoleh penghasilan atas royalti dari label distributor di Spotify sebesar Rp500 juta dan Royalti dari PT X atas penggunaan lagu di kafe sebesar Rp250 juta. Pada bulan Januari 2023, Raim telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dan memberikan bukti penerimaan suratnya ke pemotong pajak. Penghitungan pajak atas penghasilan yang diperoleh Raim dapat dilihat dari tabel berikut:
Pada aturan sebelumnya, SPT Tahunan Raim akan berstatus lebih bayar dengan selisih antara pajak yang dipotong dengan pajak penghasilan yang terutang cukup jauh dan membutuhkan proses yang panjang dalam pengembaliannya.
Hal ini dikemukakan dalam siaran pers DJP pada 21 Maret 2023. SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.
Dengan adanya PER-1/PJ/2023, Raim hanya tinggal membayar sisa kekurangan pajak dengan selisih yang tidak terlalu jauh. Kini, PPh Raim atas Royalti ‘Komang’ dan karya-karya lainnya tidak akan selalu menjadi lebih bayar.
Bagaimana Jika Tetap Lebih Bayar?
Jika SPT Tahunan Raim ternyata masih berstatus lebih bayar, Raim tak perlu khawatir. Pada 9 Mei 2023 lalu, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan aturan mengenai percepatan restitusi pajak berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Hal ini menjadi kabar gembira lainnya untuk Raim dan para penerima royalti lain yang SPT-nya lebih bayar. Jika semula proses restitusi 12 bulan kini menjadi 15 hari kerja saja. Percepatan ini dapat dinikmati oleh WP OP yang mengajukan restitusi PPh sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Adanya penurunan tarif royalti dan percepatan proses restitusi ini merupakan sebuah quickwin yang dapat dinikmati oleh Raim dan teman-teman sesama pekerja seni. Raim dapat terus berkarya dan ‘Komang’ dapat terus bergaung dengan berbagai kemudahan administrasi perpajakan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 430 views