Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat selaku unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melakukan koordinasi bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah dalam rangka pembuatan video imbauan kepada masyarakat khususnya di kota Pontianak agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing bertempat di Kantor BKD Pontianak, Kota Pontianak (Selasa, 14/3).

“Segera daftarkan NPWP dan laporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Lebih awal lebih nyaman,” ucap Amirullah selaku Kepala BKD Kota Pontianak pada saat pembuatan video. “Segera lakukan pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/, untuk satu data Indonesia,” tambah Amirullah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Pontianak Barat Sukijo mengungkapkan bahwa kegiatan kunjungan kerja ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. “Perlu adanya publikasi pelaporan SPT Tahunan secara konsisten dan masif oleh pejabat publik agar masyarakat ingat akan kewajiban perpajakannya yakni melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu,” ucap Sukijo.

Adapun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain untuk tahun pajak 2022 batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain untuk tahun pajak 2022 batas pelaporan SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023.

Pada akhir pertemuan, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengimbau agar masyarakat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) melalui aplikasi e-Ponti sebagai bentuk kewajiban perpajakan atas pajak daerah.

Pewarta: Moses Bagus Prastowo
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.