Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat melakukan koordinasi bersama Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk mengajak masyarakat khususnya warga Kota Pontianak agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing bertempat di Kantor Walikota Pontianak, Kota Pontianak (Jumat, 10/3).
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pontianak Barat Sukijo mengungkapkan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. “Perlu publikasi pelaporan SPT Tahunan secara konsisten dan masif oleh pejabat publik agar tercipta kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ucap Sukijo.
SPT Tahunan merupakan surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain untuk tahun pajak 2022 batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain untuk tahun pajak 2022 batas pelaporan SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023.
Pada kesempatan tersebut, Sukijo juga menyampaikan kepada Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tentang kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. “Izin bapak Walikota, sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, dimohon agar kita masing-masing dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Sukijo.
Kebijakan pemutakhiran NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien sehingga mampu mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi.
Pada akhir pertemuan, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengimbau terkait NIK sebagai NPWP. “Saya mengimbau kepada para wajib pajak agar melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP untuk satu data Indonesia,” tutup Edi.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views