Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke CV Zakia Sri Rejeki di Jalan Poros Enrekang-Toraja, Kelurahan Kalosi, Kabupaten Enrekang (Senin, 17/4). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka visit ke tempat tinggal, sekaligus tempat kegiatan usaha wajib pajak yang hendak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apabila terdapat PKP yang telah memenuhi syarat sebagai PKP, namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat tersebut antara lain memiliki peredaran bruto melebihi 4,8 miliar dalam setahun. Dalam hal ini, CV Zakia Sri Rejeki sebagai satu-satunya pedagang besar minuman di wilayah Kabupaten Enrekang sudah melampaui batasan tersebut. 

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk verifikasi data lapangan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut. Verifikasi tersebut meliputi jenis dan kegiatan usaha, alamat, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, proses bisnis usaha, jumlah karyawan, hingga jumlah peredaran bruto dalam setahun.

Salah satu pelaksana KP2KP Ariq Baihaqi mengatakan bahwa dengan dikukuhkannya wajib pajak sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

“Dengan dikukuhkannya usaha Bapak sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya baik ada atau tidaknya transaksi penjualan barang kena pajak atas bulan tersebut,” ujar Ariq.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.