Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengedukasi wajib pajak melalui siniar di Radio Raka, Kota Bandung (Selasa, 9/5). Kegiatan ini dipandu oleh penyiar radio Rahayu Andini dengan menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Dwi Wahyuningsih dan Adhitia Mulyadi.

Edukasi perpajakan kali ini membahas tentang “Aspek Perpajakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)” mulai dari cara penghitungan pajak sampai dengan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM.

Dwi menjelaskan bahwa perhitungan pajak UMKM ini cukup sederhana dan mudah karena memiliki perlakuan khusus.  “Sebagian besar wajib pajak UMKM ini masih merintis dan masih melakukan pencatatan atau pembukuan yang sederhana, maka diberikan kemudahan dalam menghitung pajaknya yaitu langsung mengalikan tarif pajak sebesar 0,5% dengan jumlah penghasilan bruto (omzet) per bulannya,” tutur Dwi.

Selanjutnya, Adhitia  menyampaikan pengklasifikasian pengusaha yang masuk kategori UMKM diatur dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Namun, terdapat perbedaan yang mengatur pengklasifikasian tersebut di bidang perpajakan.

“Pengklasifikasian pengusaha yang masuk kategori UMKM di bidang perpajakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dimana untuk pengusaha yang peredaran usahanya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam klasifikasi kategori UMKM sehingga untuk penghitungan pajaknya menggunakan tarif pajak UMKM,” jelas Adhitia  pada acara yang disiarkan juga secara langsung di kanal youtube rakafm_bandung.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dukungan terhadap UMKM. Berbagai insentif saat pandemi Covid-19 diberikan kepada para pelaku UMKM sebagai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, dukungan nyata pemerintah dalam rangka mendukung para pengusaha khususnya UMKM orang pribadi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatakan bahwa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pajak penghasilan mulai tahun 2022.

“Artinya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang omsetnya dibawah Rp 500 juta dalam satu tahun, mereka libur bayar pajak atau tidak perlu membayar pajak. Meskipun begitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap wajib dilaksanakan,” ungkap Adhit.

Acara yang berlangsung selama satu jam ini di akhiri dengan sesi tanya jawab dengan sahabat raka (pendengar radio Raka Bandung) melalui pesan singkat Whatsapp dan live chat di Youtube.

 

Pewarta: Fikri Mediyanto
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.