Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ruang Rapat Dispermades Kabupaten Kendal (Kamis, 4/5). Bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal, acara ini dihadiri oleh kurang lebih lima belas peserta yang terdiri dari pengurus BPD se-Kabupaten Kendal.

Materi tesebut disampaikan oleh Kepala KP2KP Kendal Bisuk Hangoluan. Dalam presentasinya, Bisuk Hangoluan menjelaskan secara rinci mengenai aturan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi BPD. Bisuk Hangoluan juga memaparkan mengenai bagaimana BPD dapat menghitung dan melaporkan pajak yang terutang.

Bisuk Hangoluan juga menjawab pertanyaan dari para peserta seputar perpajakan yang relevan dengan kegiatan BPD. Bisuk Hangoluan lalu membeberkan tata cara pelaporan pajak dan prosedur penyelesaian masalah perpajakan yang mungkin akan dihadapi oleh BPD.

Kepala Dispermades Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni, selaku penanggung jawab kegiatan sosialisasi ini, mengapresiasi kerja sama antara KP2KP Kendal dan Dispermades Kabupaten Kendal dalam menyelenggarakan acara ini. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pengurus BPD mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi,” ujar Yanuar.

Para peserta menyambut positif acara ini dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Bisuk Hangoluan. Bisuk Hangoluan juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di masa mendatang untuk meningkatkan kualitas kinerja BPD serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan perpajakan.

Pewarta: Rizka Aprilliana
Kontributor Foto: Yoshi Swastika
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.