Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan daring menggunakan aplikasi Zoom Mmeeting mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan (Rabu, 29/3). Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh lima puluh Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan.

Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang yang terdiri dari Naela dan Anggi menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan dengan menggunakan aplikasi e-Form PDF.

“Pengisian SPT Tahunan Badan melalui aplikasi e-Form PDF dan dilakukan secara offline, sehingga menghindari risiko gangguan jaringan pada saat pengisian. Sedangkan untuk pelaporannya dilakukan secara online dengan cara menekan tombol submit yang sudah disediakan pada aplikasi e-Form PDF tersebut,” jelas Naela. Naela menyambungkan untuk wajib pajak yang memiliki data penyusutan aktiva tetap atau bukti potong dalam jumlah besar, juga bisa memanfaatkan menu impor yang ada pada aplikasi e-Form PDF.

"Wajib pajak bisa menyiapkan dulu data sesuai format yang ditentukan, kemudian tinggal memasukkan berkas tersebut pada aplikasi e-Form PDF,” lanjut Naela. Selain menjelaskan tata cara pelaporan SPT, Anggi juga memberikan beberapa masukan kepada wajib pajak.

“Agar pelaporan SPT lebih cepat dan mudah, pengisian SPT dimulai dari halaman lampiran dulu, terutama lampiran dengan data yang banyak setelah itu baru dilanjutkan pengisian halaman induk,” terang Anggi.

Di penghujung acara, Naela dan Anggi mengingatkan kembali kepada peserta agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir.

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Dyah S.W.
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.