Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama SmartFM Balikpapan membahas pelaporan SPT Tahunan Badan dalam siaran langsung dari di Studio SmartFM Balikpapan, Gedung BRI Klandasan, Kota Balikpapan (Rabu, 12/04). Didik Musthafa dan Agus Sugianto, penyuluh pajak membahas lebih detail tentang pelaporan SPT Tahunan Badan bersama penyiar SmartFM Balikpapan Etty Hariyani.
Didik menjelaskan Badan merupakan wajib pajak yang pastinya memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya melaporkan SPT Tahunan. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan Badan yakni 30 April.
Wajib pajak sendiri sebenarnya dapat menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
Untuk dapat menunda penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak menyampaikan surat permohonan penundaan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak, via pos dengan melampirkan lampiran yang disyaratkan, atau secara elektronik melalui situs web pajak di www.pajak.go.id.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aj |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views