
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Gropet) melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan @pajakgrogolpetamburan bertempat di Studio KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Kamis, 13/04).
Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 14.30 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tri Mulyanto dan Dessy Andasari Siregar. “Wajib Pajak Badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (pada umumnya adalah 30 April tahun berikutnya),” ujar Tri kepada wajib pajak.
Setelah materi disampaikan oleh narasumber, live Instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai besaran denda bila terlambat lapor SPT Tahunan Badan. “Apabila Wajib Pajak Badan telat melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu juta rupiah,” jawab Dessy kepada wajib pajak tersebut.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan berharap dengan adanya edukasi perpajakan melalui fitur live Instagram ini dapat mengedukasi Wajib Pajak Badan agar terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Semua rekaman video live Instagram KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan dapat diakses melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan di @pajakgrogolpetamburan.
Pewarta: Afandi Firmansyah |
Kontributor Foto: Elga Maria |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views