Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mulai membuka kembali kelas pajak bagi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara daring dari Kota Samarinda (Kamis, 06/04).
"Kelas pajak yang kita buka ini tak lain untuk memudahkan para Wajib Pajak Badan seperti perusahaan, cv, lembaga, atau badan lainnya dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan," tutur Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu, Hutomo Budi.
Kegiatan kelas pajak dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 09.00 WITA selama bulan April 2023 oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu. Pembukaan Kelas Pajak bagi Wajib Pajak Badan dimulai pada 6 April 2023 dengan peserta 32 Wajib Pajak Badan yang telah mendaftar melalui link bit.ly/KelasPajakBadan741.
“Kami mengapresiasi para peserta kelas pajak yang dengan antusias dan aktif belajar pengisian SPT PPh Badan secara online melalui e-Form SPT 1771,” ujar Ikhwan Latief, Fungsional Penyuluh Pajak.
Lebih lanjut, dalam kelas pajak Ikhwan Latief mengingatkan juga kepada peserta bahwa untuk SPT Tahunan PPh Badan batas akhir penyampaian SPTnya adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Ikhwan menginformasikan bahwa apabila dikarenakan dokumen pelaporan itu belum siap saat memasuki batas waktu ataupun menemui kendala dalam pelaporan SPT seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, ataupun alasan lainnya, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pewarta: Merlina Margareta Rumbekwan |
Kontributor Foto: Muhammad Firhandi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views