
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan yang berjudul “Serba-Serbi SPT Tahunan” melalui akun Instagram @pajakjepara di Karimunjawa, Kabupaten Jepara (Sabtu, 18/3). Kegiatan live instagram kali ini dipandu oleh Sista Noor Rizkiqa dan Dandy Brassinga sebagai Narasumbe, Penyuluh KPP Pratama Jepara.
Pada awal pembuka, Sista mengingatkan kawan pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengingat batas pelaporan sampai dengan 31 Maret 2023, dan memberitahukan akan adanya Layanan di Luar Kantor (LDK) Pajak Jepara di Kecamatan Karimunjawa di hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 yang bertempat di Wisma Wisata Karimunjawa untuk membantu wajib pajak di daerah Karimunjawa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dalam Materinya, Dandy memaparkan mengenai mengapa harus lapor SPT Tahunan, padahal sudah dipotong pajak, denda tidak atau terlambat melapor SPT serta mengenai Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas. "Untuk Bapak/Ibu yang berprofesi sebagai dokter, notaris, pengacara, atau pekerjaan bebas lain jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan NPPN, karena sekarang sudah bisa dilakukan melalui pajak.go.id, “ ungkap Dandy.
Selain terkait Pelaporan SPT, Dandy juga menjelaskan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai tahun 2024, sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia atau biasa disebut dengan Single Identity Number (SIN).
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar layanan informasi KPP Pratama Jepara, sehingga apabila ada kendala terkait Pelaporan SPT maupun pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online maupun pertanyaan lainnya, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp atau media sosial yang disediakan oleh KPP Pratama Jepara.
Pewarta: Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Sifa Azizah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views