Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Jeneponto serta Radio Turatea FM mengajak seluruh Wajib Pajak Jeneponto untuk segera melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam kegiatan talkshow radio (Selasa, 28/3). Acara disiarkan secara langsung pada saluran 97,3FM dan juga melalui live streaming YouTube dan Facebook Diskominfotik Kabupaten Jeneponto.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik turut menjadi narasumber dalam talkshow tersebut. Dipandu oleh Dodi Basoka, talkshow tersebut membahas seputar pemadanan NIK sebagai NPWP juga kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tak lupa, Aries mengingatkan kepada pendengar untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2023.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kepala KP2KP Bontosunggu berharap dapat memperluas jangkauan informasi perpajakan kepada seluruh masyarakat di Jeneponto. Ia juga berharap wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 views