Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menambah loket asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengurangi banyaknya antrian asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tanjung Pinang, Kab. Tanjung Pinang (Kamis, 20/3).
Kegiata ini dilaksanakan untuk mendukung layanan penyampaian SPT Tahunan mmenjelang batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023. Asistensi yang semula dilakukan di TPT dan ruang flexible working space (FWS), kini dimaksimalkan dengan penambahan loket pada Ruang Closing KPP Pratama Tanjung Pinang.
Dengan penambahan loket asistensi ini KPP Tanjung Pinang berharap dapat memberikan kenyamanan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu.
Pewarta: Nur Halimah |
Kontributor Foto: Nur Halimah, Ariyadi |
Editor: Nur Halimah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views