Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama relawan pajak melaksanakan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Kantor Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur (Kamis, 30/3).
“Salah satu tujuan pembukaan pojok pajak asistensi di Kecamatan Tanah Grogot, selain memecah titik keramaian pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, juga memudahkan pegawai Kecamatan Tanah Grogot dan desa-desa yang ada di Tanah Grogot untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Pelayanan yang diberikan pada pojok pajak asistensi ini, yaitu layanan pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan NIK menjadi NPWP, layanan permohonan EFIN, layanan pendaftaran NPWP secara daring, dan layanan konsultasi terkait kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views