Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar pojok pajak di PT Profab Indonesia, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 27/2).
Pojok pajak kali ini membuka layanan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi karyawan PT Profab Indonesia yang tidak dapat konsultasi perpajakan ke kantor pajak di hari kerja.
Melalui pojok pajak ini, KPP Pratama Batam Utara berharap karyawan PT Profab Indonesia dapat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 tepat waktu sebelum 31 Maret 2023 dan berhasil melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Afifa Nurlaila |
Kontributor Foto: Ribka Linda N |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views