
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dalam rangka mempercepat proses pemutakhiran NIK-NPWP sebagai Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 di Jalan Patriot Nomor 14 Kabupaten Garut (Rabu, 12/4). Tim KPP Pratama Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan dan Kepala Seksi Pengawasan VI Candra Ardi Nugraha menyampaikan maksud dan tujuan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut Sari Nurlistiana.
“Ibu, terima kasih telah menerima kunjungan kami dari KPP Pratama Garut. Maksud dan tujuan kami ke sini dalam rangka melakukan pertukaran data untuk pemutakhiran NIK dan NPWP. Untuk itu, kami meminta data NIK se-Kabupaten Garut agar dapat dimutakhirkan NPWP yang diadministrasikan di KPP Garut,” jelas Judieth. Kepada Tim KPP Pratama Garut, Sari Nurlisliana memaparkan pentingnya pemutakhiran data kependudukan. “Penting sekali memutakhirkan data ini karena data kependudukan yang sekarang sudah lebih ditertibkan dengan penomoran 16 digit pada NIK,” ungkap Sari.
“Hal ini mendukung tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Sekarang telah ada aplikasi Identitas Kependudukan Digital oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” imbuhnya.
Sari juga menjelaskan arti 16 digit yang terdapat pada NIK. “Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit yang memiliki arti berikut ini, 6 (enam) digit pertama adalah kode wilayah tempat tinggal, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam hormat hh-bb-tt dan khusus perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40, dan 4 (empat) digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIA, yang dimulai dari 0001,” tutur Sari.
Dalam kesempatan tersebut, Candra Ardi Nugraha menyampaikan bahwa ke depan, Nomor Pokok Wajib Pajak akan menjadi 16 digit, sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022, yang merupakan amanat UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 terkait penggunaan NIK menjadi NPWP. “Ke depan, NPWP menggunakan format baru dengan ketentuan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi NPWP menggunakan NIK, kemudian untuk Wajib Pajak Badan NPWP dan Orang Pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP saat ini yang 15 angka ditambah angka 0 di depannya, sehingga menjadi 16 digit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2024,” pungkas Candra.
Pewarta: Dede Setia |
Kontributor Foto: Pajak Garut |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views