Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengunjungi Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon (Senin, 20/2). Kunjungan ini dalam rangka memberikan edukasi dan asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon Drs. Joppie R. Kalangi, S.H., M.M. menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk segera melaporkan SPT Tahunan masing-masing. “Semakin cepat melapor, semakin baik. Tidak perlu menunggu sampai batas waktu untuk melapor karena bisa saja kita menghadapi kendala dan pada akhirnya terlambat melaporkan SPT," ucap Joppie. Joppie juga menegaskan kepada jajarannya agar Pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi dapat diselesaikan hari itu juga.

selain menjelaskan tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan, Tim KP2KP Tomohon juga menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan beralih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Tim KP2KP Tomohon juga membantu pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon untuk memutakhirkan data tersebut.

Setelah formulir Bukti Potong 1721-A2 dibagikan oleh bendahara kepada masing-masing pegawai, Tim KP2KP Tomohon langsung mengarahkan seluruh pegawai untuk masuk pada akun masing-masing di laman pajak.go.id. Bagi pegawai yang masih mengingat kata sandi akun DJP Online, langsung dibantu dalam melaporkan SPT Tahunan dan memadankan data NIK-NPWP. Sementara untuk pegawai yang lupa kata sandi, akan dibantu dalam proses Perubahan Kata Sandi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi dan asistensi ini, wajib pajak di lingkungan Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon mendapatkan wawasan yang lebih baik mengenai untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan memadankan NIK dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023.

 

Pewarta: Mikha Suluh
Kontributor Foto: Leonard A B
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan