
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan diskusi tentang perpajakan dengan salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bernama Nabeez Kita (Selasa, 28/2). Nabeez Kita merupakan salah satu binaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai. Obrolan tersebut berlangsung setelah para pelaku UMKM binaan KPPN Sinjai memperkenalkan produknya di Aula KPPN Sinjai.
Obrolan tersebut diawali dengan Firdaus, Pemilik Nabeez Kita, yang menawarkan produk minumannya kepada Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan untuk dicicipi. Nampaknya manisnya setiap tegukan minuman tersebut mengundang rasa penasaran Hendrawan untuk mengetahui lebih lanjut tentang pemenuhan aspek perpajakan dari UMKM yang memproduksi susu kurma madu ini.
“Untuk omset yang diperoleh dalam satu tahun dari penjualan produk Nabeez Kita bisa sampai berapa dalam satu tahun, Pak? Rasa susu kurma madunya enak sekali, pasti sangat laris manis di pasaran,” tanya Hendrawan dengan antusias.
“Alhamdulillah, produk kami disukai oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Sinjai. Rencananya, kami juga akan terus mengembangkan usaha hingga ke luar kota dan kabupaten lainnya. Tetapi, untuk omset sejauh ini masih di bawah Rp500.000.000,00, Pak. Semoga semakin meningkat ke depannya,” jelas Firdaus menjawab pertanyaan Hendrawan.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus menanyakan terkait kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM, mengingat Nabeez Kita masih termasuk UMKM yang baru di Kabupaten Sinjai. Hendrawan pun menjelaskan bahwa setelah wajib pajak melakukan kegiatan usaha dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka timbul kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Besarnya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM adalah 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022 maka Wajib Pajak Usahawan yang belum mencapai omset Rp500.000.000,00 dalam satu tahun belum memiliki kewajiban pembayaran pajak atas usahanya.
“Berarti, kalau Nabeez Kita di pertengahan tahun 2023 ini mencapai omset lebih dari Rp500.000.000,00 maka akan ada kewajiban pembayaran pajaknya Pak?” tanya Firdaus lebih lanjut.
“Iya betul, Pak. Tetapi yang menjadi dasar pengenaan pajak hanya omset yang di atas Rp500.000.000,00 saja,” tegas Hendrawan.
Tidak lupa di akhir obrolan tersebut, Hendrawan juga menyampaikan sekaligus mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 yang harus disampaikan maksimal tanggal 31 Maret 2023. Firdaus pun mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu untuk memahami kewajiban perpajakan khususnya bagi pelaku UMKM seperti dirinya.
Di akhir obrolan tersebut, Hendrawan juga berharap Nebeez Kita dan seluruh UMKM di Kabupaten Sinjai dapat terus kembali pulih dan berkembang pasca pandemi. Diharapkan hal tersebut juga akan berbanding lurus dengan kepatuhan pajak para pelaku UMKM dan berdampak positif bagi penerimaan pajak, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 views