Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajaka (KP2KP) Gerung menghadiri sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Samsat Tanjung, Lombok Utara (Jumat, 24/2). Seiring semakin membaiknya Pandemi Covid-19, kegiatan digelar secara tatap muka dan diikuti dua puluh pegawai Kantor Samsat Tanjung, Lombok Utara.

“Berarti gak ada lagi kata lupa bawa NPWP, ya, Bapak/Ibu sekalian. 'Kan kalau KTP pasti selalu dibawa,” tutur Kepala Kantor Samsat Tanjung Lombok Utara Irnadi Kusuma saat menyambut kedatangan Tim KP2KP Gerung.

Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk memaksimalkan proses pemadanan data NIK menjadi NPWP bagi seluruh Warga Negara Indonesia melalui unit vertikal di bawahnya. Kegiatan pemadanan ini perlu dirampungkan sebelum dilaksanakannya implementasi penuh pemanfaatan NIK 16 digit sebagai NPWP format baru pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang sudah mengaktivasi data NIK masing-masing. NIK baru diaktivasi jika pemiliknya sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Syarat objektif yang harus dipenuhi adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0), ataupun omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta mendukung kebijakan program Satu Data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK.

 

Pewarta: Aulia Fachrunisa
Kontributor Foto: Aulia Fachrunisa
Editor: Aulia Fachrunisa