Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan melaksanakan sosialisasi dan asistensi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 kepada 42 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di masing-masing satker, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kamis, 9/2). Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 9 Februari 2023. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemadanan data NIK-NPWP ini perlu dilakukan mengingat batas waktu penggunaan NPWP 15 digit untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Desember 2023. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan serentak diterapkan secara nasional per 1 Januari 2024 sehingga administrasi perpajakan akan sepenuhnya menggunakan NPWP 16 Digit yang merupakan nomor NIK. 

KP2KP Kandangan juga melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 kepada para satker. Pelaporan SPT Tahunan yang lebih awal akan memudahkan wajib pajak dan mengurangi risiko adanya kendala jaringan. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.

 

Pewarta: Jopi Sylvia Untung S
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KP2KP Kandangan dan KPP Pratama Barabai
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati