Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan Edukasi Perpajakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Padang. Edukasi Perpajakan ini dilaksanakan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Optimalisasi Digital Marketing bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di HW Hotel Padang (Kamis, 23/02). Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Padang ini diikuti oleh Pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Padang.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Padang memberikan perhatian terhadap UMKM terutama para Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Padang. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.

Kegiatan Bimtek yang dipelopori oleh Dinas Pariwisata Kota Padang ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Tujuan ini juga tertuang dalam UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada Bimtek tersebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengisi acara dengan memberikan Edukasi Perpajakan kepada UMKM pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Padang. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Septhiavani Habe memberikan materi - materi Edukasi Perpajakan yang menjadi dasar kewajiban bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan seperti kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Wajib Pajak UMKM para pelaku ekonomi kreatif di Kota Padang sangat antusias mendengarkan penjelasan yang diberikan Gusfahmi, salah satu yang menjadi perhatian bagi para peserta, yaitu pemberian tarif 0.5% Final bagi Wajib Pajak pribadi dan badan dengan peredaran bruto (omzet) usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku efektif per 1 Juli 2018. Namun tidak terlepas dari informasi di atas, Gusfahmi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Gusfahmi juga menjelaskan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% yang mana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; dan bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Selanjutnya, Septhiavani Habe memberikan paparan edukasi perpajakan sehubungan dengan Pemadanan NIK sebagai NPWP yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana dalam Pasal 2 ayat 1a disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan mulai efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2023, sehingga saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan Validasi NIK yang terdapat pada data DJP. Dalam paparannya, Septhiavani Habe mengajak seluruh peserta bimtek untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui menu profil pada laman djp online https://djponline.pajak .go.id menggunakan akun masing - masing peserta sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Septhiavani Habe juga menghimbau agar seluruh peserta segera melakukan pemuktahiran data profil secara mandiri sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) masing - masing.

Pemerintah Indonesia sangat memberikan perhatian terhadap UMKM, karena kemajuan ekonomi di Indonesia sebagian besar didorong oleh kontribusi UMKM. Sebesar 60% terhadap Gross Domestic Produk (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2022 adalah berasal dari UMKM. Perhatian Pemerintah Indonesia terhadap UMKM ini diwujudkan dengan kegiatan - kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah dan diberikan kepada pelaku UMKM, sehingga dapat meningkatkan hasil yang ingin dicapai, terutama dalam peningkatan kualitas ekonomi bagi masyarakat pelaku UMKM.

 

Pewarta: Harry Mulia Harianja
Kontributor Foto: Harry Mulia Harianja
Editor: Andik Khoironi