
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya bersinergi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengadakan sosialisasi perpajakan dalam rangka pendampingan Desa Devisa Kopi Gayo di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh (Kamis, 16/3). Kegiatan ini diikuti oleh anggota koperasi kopi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang mewakili Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah. “Hadirin yang kami hormati, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah banyak melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan. Salah satu hasil dari kerja sama itu adalah diresmikannya Desa Devisa Klaster Kopi Gayo di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Asisten II Ekonomi Pembangunan Kabupaten Bener Meriah Sayutiman saat membuka acara pelatihan ini.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi prosedur perpajakan oleh Kepala KP2KP Rimba Raya. “Kita di sini melakukan pelatihan untuk menuju Desa Devisa Klaster Kopi Gayo, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah aspek perpajakan. Di sini kita akan belajar dan berdiskusi bersama bagaimana aspek perpajakan untuk koperasi kopi,” ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti saat menyampaikan pelatihan perpajakan kepada koperasi kopi.
Selain penyampaian materi prosedur perpajakan, LPEI juga mengundang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lhokseumawe, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bener Meriah untuk menyampaikan materi terkait ekspor, manajemen koperasi, serta materi terkait Surat Keterangan Asal (SKA) bagi para anggota koperasi.
Pelatihan dan pendampingan koperasi kopi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga mampu membawa produk lokal mendunia. Kementerian Keuangan, khususnya KP2KP Rimba Raya, terus mendukung Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan mempunyai tekad yang kuat untuk menjadikan komoditas primadona ini menembus pasar ekspor.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 10 views