
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar siaran langsung Instagram (IG Live) dengan judul “Kewajiban PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan”. Agenda ini disiarkan pada jejaring sosial Instagram resmi KPP Pratama Palu, @pajakpalu (Jumat,17/2).
Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan langsung kepada masyarakat tanpa tatap muka. Tim Penyuluh Pajak merupakan gabungan Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut). Tim yang terdiri dari Asria Ningsih, Dasa Midharma Putera, dan Melva karla menjadi narasumber dalam acara ini. IG Live dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih 40 menit.
IG Live ini diadakan untuk mengimbau wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Non Karyawan, untuk melaksanakan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan lebih awal di mana Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan per tanggal 1 Januari 2023. Tidak lupa, Asria juga mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat IG Live berlangsung, beberapa wajib pajak yang mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti IG Live ini, wajib pajak masih dapat menonton rekaman dari IG Live yang telah disiarkan pada akun Instagram KPP Pratama Palu di @pajakpalu.
Tim Penyuluh Pajak berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 views