Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo hadir di tengah 66 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dalam acara Upgrading Pengurus Organisasi Mahasiswa Intra Kampus di Gedung Graha UIN Raden Mas Said Surakarta (Kamis, 23/2).

KPP Pratama Sukoharjo yang diundang dalam kegiatan ini menugaskan satu kepala seksi, satu orang Account Representative, dan tiga orang penyuluh pajak untuk hadir dan menjadi narasumber. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama 120 menit. Dalam kegiatan ini penyuluh KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kewajiban perpajakan bagi organisasi kemahasiswaan.

Fungsional penyuluh Arum Setyo Maestuti menjelaskan bahwa organisasi mahasiswa dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, untuk jenis pajaknya tergantung dari kegiatan apa yang dilakukan.

“Dana organisasi kemahasiswaan bersumber dari perguruan tinggi, yang mana atas penggunaan dana tersebut ada kewajiban perpajakannya, untuk penyetoran pajaknya sendiri nantinya menggunakan NPWP perguruan tinggi,” ungkap Arum.

Arum mengatakan bahwa kewajiban tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Lebih lanjut, Arum menjelaskan terkait tata cara dan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak.

Mahasiswa yang hadir merupakan pengurus dari organisasi kemahasiswaan di UIN Raden Mas Said Surakarta. KPP Pratama Sukoharjo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman perpajakan para pengurus organisasi kemahasiswaan sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta berharap materi perpajakan yang diterima dapat diterapkan di masa mendatang ketika sudah bekerja dan hidup di masyarakat.

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman
Editor: Waruno Suryohadi