Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Yoyok Satiotomo bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Walikota Serang di Ruang Rapat Walikota Serang, Kota Serang dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan informasi tentang besarnya kontribusi pajak bagi pembangunan di Kota Serang (Kamis. 23/02).
Yoyok mengingatkan agar pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan para pejabat Kota Serang harus padan dengan data yang dilaporkan di LHKPN, serta mengimbau masyarakat Kota Serang untuk segara melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Yoyok menambahkan bahwa agenda penting tahun 2023 selain SPT Tahunan adalah Pemadanan NIK menjadi NPWP yang harus ditindaklanjuti dengan integrasi sistem di Pemerintah Kota Serang agar di Januari 2024 nanti penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada saat yang bersamaan, Walikota Serang Syafrudin dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin didampingi oleh Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana dan Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan di hadapan Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala KPP Pratama Serang Barat. Syafrudin menyampaikan apresiasi atas besarnya kontribusi pajak pada pendapatan asli daerah Kota Serang.
Acara ditutup dengan diskusi terbuka, pemberian cenderamata antar instansi, dan foto bersama.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Rizki Aprilita Ramadhani |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 14 views