Kebumen, 16 Maret 2023 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kebumen (Kamis, 16/3). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah MoU antara Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Bupati Kebumen yang dilakukan secara terpisah.
Kesepakatan ini menandai mulai beroperasinya layanan perpajakan yang ada di MPP milik Pemkab Kebumen. Layanan tersebut dapat diakses sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada MPP yang terletak di Jl. Indrakila, Kebumen.
Dalam pembahasan MoU, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Kebumen, Dyah Woro Palupi selaku penanggung jawab MPP mengatakan bahwa adanya MPP ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean layanan sehingga lebih efektif. “Mudah-mudahan membantu masyarakat sehingga dapat menguari antrean layanan, terutama pada saat musim SPT Tahunan,” ungkapnya.
Selain itu, adanya pelayanan pajak di MPP Kabupaten Kebumen menurutnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Kebumen. “Kalau orang mau investasi kan harus sadar pajak juga, agar ketika usahanya jalan nanti bisa berkontribusi untuk pembangunan negeri, jadi MPP ini diharapkan mempermudah orang untuk mengerti pajak,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala KPP Pratama Kebumen Yoephida L. Soemantri mengatakan pihaknya akan mendukung penuh layanan yang ada. “Sebagai unit instansi vertikal DJP di Kab. Kebumen, sangat mendukung adanya MoU ini dan kami akan terus berkoordinasi agar layanan yang ada bisa optimal dan bermanfaat,” ungkapnya.
#PajakKitaUntukKita

- 45 views