Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat mengadakan kegiatan kelas pajak dengan tema Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Rabu, 25/1).
Setiap WP yang datang ke loket dengan membawa permohonan permintaan atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan data, atau bahkan pendaftaran NPWP baru yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan akan diarahkan oleh petugas TPT untuk mengunjungi kelas pajak yang dipandu oleh pemateri Fungsional Penyuluh KPP Pratama Serang Barat, yaitu Danang Putra Murti dan Slamet Riyanto.
"Dengan berbagai permohonan yang mereka bawa selaku WP Orang Pribadi, baiknya langsung diarahkan semua ke kelas pajak untuk didampingi dalam pengisian pelaporan SPT Tahunan, agar kedepannya semua WP mendapat bekal untuk dapat melakukannya secara mandiri. Di loket, kami arahkan untuk membuat EFIN, kemudian proses pengisian formulir SPT-nya kami bantu dengan praktik bersama di aula," ujar Danang.
WP Orang Pribadi dari berbagai latar belakang pekerjaan yang berbeda diarahkan oleh masing-masing petugas, ada asistensi untuk pengisian SPT 1770, 1770S dan 1770SS. "Kita infokan kepada WP agar selanjutnya mereka tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan mengakses laman DJP Online, sudah bisa lapor mandiri di rumah. Buat password sendiri saat registrasi, jika lupa password baru bisa minta EFIN ke kantor pajak, bisa via online juga. Permudah WP, menghemat waktu," tambah Danang.
- 15 views