Jakarta Barat, 10 Maret 2023–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mal Central Park mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 31 Maret 2023. Layanan tanggal 6 – 21 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB sedangkan layanan tanggal 22 - 31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Pojok Pajak yang digelar sebagai hasil kerja sama Kanwil DJP Jakarta Barat dengan pengelola Mal Central Park ini diberikan dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan NIK sebagai NPWP.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Wajib pajak Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat digunakan:
- Secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
- Pos/jasa ekspedisi, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
- Layanan daring, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, dan e-Form.
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP.
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online dapat melalui mekanisme e-Filing, yaitu pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS ataupun mekanisme e-FORM, yaitu formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT. SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
#MudahCepatNyaman
#PakeEfilingAja
#LebihAwalLebihNyaman
Integrasi NIK NPWP
#SederhanaAman
#CukupSatuSaja
#SatuUntukBersama

- 22 views