
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe dalam rangka pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang rapat KPPN Lhokseumawe, Aceh (Jumat, 3/2). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Lhokseumawe dan Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Lhokseumawe.
Acara ini dibuka oleh Kepala KPPN Lhokseumawe Semfebri Marihot Simbolon, S.E., MBA dengan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Lhokseumawe yang telah bersedia menghadiri undangan, serta membantu para pegawai KPPN dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya pemutakhiran NIK menjadi NPWP. "Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu di Wilayah Lhokseumawe, Aceh", ungkapnya.
Pada kesempatan ini, penyuluh pajak dari KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Rayhan Safhara memberikan asistensi dan tata cara pemutakhiran NIK menjadi NPWP serta menyampaikan bahwa pemutakhiran NIK NPWP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
KPP Pratama Lhokseumawe berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi Kemenkeu Satu dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Ozan Syahtama |
Editor: Bonita |
- 16 views