Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara mengadakan Layanan Di Luar Kantor (LDK) yang bertempat di Kantor Kelurahan Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara (Kamis, 19/1). Layanan ini dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. KP2KP Sukamara mengirimkan tiga orang pegawai sebagai petugas konsultasi serta penerimaan SPT Tahunan.
Pembukaan pos layanan di luar kantor ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi EFIN, pembuatan billing, konsultasi perpajakan, serta layanan perpajakan lainnya. Target dari kegiatan ini adalah wajib pajak dan masyarakat yang tinggal atau bekerja di wilayah Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.
Dengan diadakannya LDK ini, Kepala KP2KP Sukamara Ngatimin berharap wajib pajak yang jauh dari kantor pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Kegiatan LDK ini pun menjadi wujud upaya dari KP2KP Sukamara untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan apalagi bagi wajib pajak yang terkendala jarak.
Pewarta: Gelly Nur Apriliani |
Kontributor Foto: Taufik Hidayat |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 6 views