
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022) secara daring di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Kamis, 26/1).
Salah satu fungsional penyuluh KPP Madya Denpasar Ni Putu Ariasih menjelaskan bahwa kegiatan sosialiasi ini dilakukan untuk menjelaskan mengenai PP 44 tahun 2022 termasuk perubahan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak (WP). Ni Putu Ariasih menambahkan masa berlakunya ketentuan terbaru PPN dan PPn BM agar WP menyesuaikan dalam setiap transaksi.
Lebih dari 150 peserta ikut serta dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring. Beberapa pertanyaan dilontarkan, seperti terkait dasar pengenaan pajak saat melakukan perjanjian atau kontrak dan dijawab secara detail oleh fungsional penyuluh pajak.
Melalui sosialisasi ini, Ni Putu Ariasih menyampaikan harapan agar WP dapat memahami dan menerapkan ketentuan terbaru PPN dan PPn BM sehingga tidak terjadi permasalahan saat bertransaksi. Ni Putu Ariasih juga menyampaikan pesan kepada WP jika ada kendala perpajakan dapat berkonsultasi ke KPP.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 11 views