
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Manna berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Sosialisasi PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa serta Sosialisasi Ketentuan Perpajakan (Kamis, 19/1).
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno, serta sambutan dari Kepala KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin. Dalam kegiatan ini materi tentang dana desa disampaikan oleh perwakilan KPPN Manna sedangkan materi terkait kewajiban pajak disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, Hilman Zidni. Sementara peserta yang hadir adalah perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari daerah-daerah di Provinsi Bengkulu.
“Dalam mengelola dana desa, jangan lupa dipatuhi juga kewajiban perpajakannya. Salah satunya, instansi pemerintah wajib memotong atau memungut (melakukan potput) pajak atas setiap pembayaran objek potput. Lalu wajib juga untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan dan diberikan kepada rekanan,” ujar Hilman dalam pemaparan materinya.
Dalam kesempatan ini, Hilman menjelaskan bahwa terdapat 2 jenis pajak yang wajib dipotong/pungut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPh, biasanya yang paling sering berkaitan dengan instansi pemerintah adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21. Ketentuan terkait jangka waktu penyetoran dan pelaporan pun turut dijelaskan Hilman dalam pemaparannya.
Setelah pemaparan materi, peserta sangat antusias dalam memberikan tanggapan dan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah terkait pajak restoran dan PPh 23.
“Di daerah kami banyak pengusaha restoran, Pak. Yang ingin saya tanyakan kenapa saya masih harus memotong PPh Pasal 23 padahal saya sudah bayar pajak restoran ke Pemerintah Daerah?” ujar Sastran dari BPKAD Kaur.
Hilman pun menjelaskan bahwa objek pajak antara PPh Pasal 23 dan pajak restoran berbeda. Pajak restoran dapat dikatakan sebagai pengganti PPN karena ditanggung oleh pembeli dan objek pajaknyanya adalah jasa boga atau katering yang mana termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015. Sedangkan objek PPh Pasal 23 adalah penghasilan yang didapatkan oleh restoran. Oleh karena itu, kedua pajak ini tetap harus dilaksanakan.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan instansi pemerintah sehingga berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 25 views