Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Desa Torosiaje, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 17/1). Kunjungan ini dalam rangka melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di desa tersebut. Sesampainya di desa apung ini, KP2KP Marisa langsung menuju Kantor Desa Torosiaje untuk melakukan sosialisasi.

“Apakah untuk memadankan NIK menjadi NPWP kita harus pergi ke kantor pajak, Pak?” tanya seorang perangkat desa.

“Tentu tidak, Pak. Pemadanan ini sepenuhnya dilakukan secara online. Cukup masuk ke akun DJP Online Bapak, sama seperti melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pilih menu Profil,” jawab Pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda yang saat itu berkunjung.

Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mulai sekarang sampai dengan 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 NPWP 15 digit yang berlaku sekarang tergantikan oleh NPWP 16 digit yang merupakan nomor KTP. Mendengar jawaban itu, perangkat desa tersebut lalu bertanya lagi perihal berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk proses pemadanan ini.

“Silakan Bapak mempersiapkan data diri dasar seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email,” pungkas Arkian.

Wajib Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP sepenuhnya melalui cara online. Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan data diri yang diperlukan untuk mempermudah pencocokan data yang telah terdapat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan data pribadi sesuai dengan keadaan sekarang. Data ini nantinya juga akan terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). (anb)

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arman
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan