
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak pengisian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 di Aula KPP Pratama Semarang Candisari, Semarang (Kamis, 26/1).
Acara yang dihadiri oleh 16 peserta dari perwakilan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari ini, dimulai pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB. Sebelum acara dibuka, terlebih dahulu ditayangkan video tutorial tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemutakhiran data wajib pajak sembari menunggu peserta lain yang belum hadir.
Acara dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Charizma Azry Topaz Barata dengan menyapa para peserta Kelas Pajak yang hadir di aula, selain itu juga memperkenalkan asisten penyuluh pajak yang akan memaparkan materi pada acara kelas pajak tersebut. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo dan Enggar Abimanyu.
Enggar Abimanyu yang akrab disapa Enggar menjadi pemateri pertama dalam Kelas Pajak. Enggar menjelaskan pengertian SPT Tahunan PPh, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, cara memperoleh SPT Tahunan PPh, media penyampaian SPT Tahunan PPh, dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan.
“Setelah badan terdaftar wajib pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April atau empat bulan setelah akhir tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar,” tutur Enggar.
“SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan sarana melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dan pajak yang dibayarkan, dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan tersebut,” imbuh Enggar.
Melanjutkan materi, Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang akrab disapa Sasongko menjelaskan mengenai tata cara penghitungan PPh Wajib Pajak Badan.
“Yang menjadi dasar penghitungan PPh Wajib Pajak Badan adalah laporan laba rugi untuk badan profit oriented yaitu badan yang berorientasi pada keuntungan atau laba, sedangkan untuk badan non profit oriented atau nirlaba berasal dari laporan sisa lebih. Hal ini disebabkan badan nirlaba tidak menghasilkan keuntungan atau laba namun semata-mata untuk tujuan sosial, contohnya seperti yayasan sosial atau lembaga keagamaan,” terang Sasongko
Sebelum melanjutkan lebih jauh pada praktik pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-Form, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya.
“Apabila yayasan yang terdaftar wajib pajak pada bulan Oktober 2022, tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan untuk tahun 2022? Padahal yayasan terdaftar wajib pajak belum genap setahun?” tanya salah satu peserta.
“Setiap Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan untuk satu tahun buku. Apabila tahun buku berbeda dengan tahun pajak atau tahun takwim maka bulan yang lebih banyak menjadi tahun pelaporan SPT Tahunan, jadi apabila Wajib Pajak Badan memulai tahun buku dari Oktober 2022 sampai September 2023, maka tahun buku tersebut menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023,” jelas Sasongko menjawab pertanyaan tersebut.
“Tapi pada umumnya Wajib Pajak Badan memilih tahun buku sama dengan tahun takwim yaitu Januari sampai Desember, sehingga walaupun terdaftar dari bulan Oktober 2022 tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022,“ tambah Sasongko mengakhiri jawaban.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 25 views