
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene (Kamis, 5/1). Kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk mengajak Bendahara Desa Simbang melakukan koordinasi dan memgimbau untuk taat dalam pelaksanaan pajak dana desa.
Dalam sistem internal KPP Pratama Majene, Desa Simbang belum mematuhi kewajiban perpajakan dana desanya. Oleh karena itu sebagai pengawas, Account Representative mengimbau Desa Simbang melalui bendahara desa untuk taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
“Tujuan kunjungan kami untuk mengimbau Desa Simbang untuk mengingatkan pemotongan/pemungutan pajak dana desa yang berdasarkan sistem kami tahun pajak 2022 belum dilaksanakan. Apabila terdapat kendala dalam pembuatan billing, Bapak bisa menghubungi kami untuk dibantu dalam pembuatan billingnya atau dapat berkunjung ke kantor untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut,” jelas Yavet Matipa.
Account Representative menambahkan bahwa segala bentuk pelayanan KPP Majene tidak dipungut biaya sebagaimana KPP Majene telah berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK). Lebih lanjut, Account Representative juga mengingatkan kembali Bendahara Desa Simbang bahwa terdapat perubahan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11%.
KPP Pratama Majene berharap koordinasi dengan bendahara desa dapat meningkatkan kepatuhan bendahara desa dalam pelaksanaannya menindaklanjuti pajak dana desa.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 views