
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara Audiensi dan Sharing Session yang diadakan oleh Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Klaten di Klaten (Senin, 9/1). Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor BNI Cabang Klaten tersebut dihadiri oleh dua puluh orang pegawai BNI yang merupakan perwakilan dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI di wilayah Kabupaten Klaten. Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten yang terdiri dari Adani Andono Putri dan Maria Acintya Daniswara beserta Account Representative Kuswanto, menyampaikan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Dalam paparannya, Adani menjelaskan bahwa tiap-tiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki hak dan kewajiban masing-masing. “Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan,” tutur Adani. Dalam pelaporan SPT Tahunan terdapat beberapa instrumen penting yang harus diisi oleh wajib pajak, seperti jumlah penghasilan, harta, utang, omzet usaha, aset, dan lain sebagainya.
Instrumen-instrumen yang perlu dilaporkan tersebut rupanya kerap memunculkan pertanyaan. “Beberapa nasabah kami kerap menanyakan perihal saldo pada rekening, apakah saldo pada rekening di akhir tahun menjadi dasar penghitungan pajak?” lontar Didik, salah satu pegawai BNI setelah mendengar paparan materi tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
“Dasar pengenaan pajak untuk pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Apakah saldo di bank dapat disebut penghasilan? Saldo yang ada di bank tentunya tidak dapat serta merta disamakan dengan jumlah penghasilan sehingga tidak bisa menjadi dasar penghitungan pajak, dalam SPT Tahunan jumlah saldo rekening bisa dimasukkan ke daftar harta,” jawab Adani.
“Jumlah saldo di bank mungkin dapat berupa tabungan maupun deposito. Memang ada pengenaan pajak atas bunga tabungan dan bunga deposito tersebut, namun pajak seharusnya sudah dipotong sebagai pajak panghasilan final,” tambah Adani. “Sedangkan untuk penghitungan pajak penghasilan tidak final, kita harus memperhatikan penghasilan dalam satu tahun baik itu penghasilan bersih atau kotor lantas diperhitungkan dengan pengurang dan dikenai tarif pajak sesuai ketentuan,” jelas Adani sembari menunjukkan contoh penghitungan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kuswanto selaku Account Representative pengampu yang turut hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, “Mungkin masih banyak orang yang beranggapan bahwa pajak dikenakan atas nilai saldo rekening yang mereka miliki sehingga membuat mereka khawatir berurusan dengan pajak. Kami memang dapat meminta keterangan dari Wajib Pajak atas data yang kami temukan, namun Wajib Pajak juga berhak memberikan penjelasan atas data yang kami temukan tersebut. Kita klarifikasi sama-sama mana data yang valid, mana yang tidak, dengan begitu akan jelas penghasilan apa saja yang bisa dikenai pajak. Prinsip yang penting dalam proses ini adalah keterbukaan. Apabila selama ini harta yang dimiliki telah dilaporkan dalam SPT Tahunan, kecil kemungkinannya untuk kami mintai klarifikasi.”
Dalam kesempatan tersebut, Maria selaku asisten penyuluh juga menyampaikan terkait implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 serta cara melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Penerapan NIK sebagai NPWP rupanya disambut baik oleh para pegawai BNI yang menyampaikan bahwa tak jarang mendapati kendala dalam memeriksa validitas NPWP nasabah sebagai salah satu prosedur dalam proses bisnisnya selama ini.
Di akhir acara, Kepala Kantor BNI Cabang Klaten, Achmad Heru Kusumawan menyampaikan respon positif, “Sebagai penerapan single source of data, implementasi NIK sebagai NPWP tentu akan sangat membantu proses bisnis kami.” Ia juga menyampaikan komitmen pihak BNI untuk terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Acara yang ditutup dengan penyerahan plakat dari pihak BNI kepada Kepala Seksi Pengawasan II Supramono. KPP Pratama Klaten berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait perpajakan, khususnya terkait aspek-aspek perbankan yang beririsan dengan aspek perpajakan.
Pewarta: Hanny Annisa Putri |
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 24 views