
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Tumuk Manggis, Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas (Kamis 12/1).
Kunjungan dilaksanakan oleh petugas verifikasi lapangan, Heru Julyansyah Putra dan Vicky Prameswara. Petugas meneliti kebenaran identitas PKP dan keberadaan PKP yang berupa alamat, status kepemilikan tempat usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi dan nilainya. Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Verifikasi lapangan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.
‘’Permohonan aktivasi akun PKP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP," kata Heru. Heru juga menjelaskan, Wajib Pajak PKP mempunyai kewajiban perpajakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya, paling lambat dilaporkan pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. “Wajib Pajak PKP berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. Ada maupun tidak ada transaksi, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat Faktur Pajak saja,” ujar Heru kepada wajib pajak.
Vicky mengingatkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Vicky juga menambahkan, "PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN".
Sebagai penutup, Heru berpesan kepada PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Heru Julyansyah Putra |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 49 views