Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng kedatangan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng Rahmania A untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bantaeng (Senin, 2/1). Selain melakukan pemadanan NIK, Rahmania juga menyelesaikan kewajiban perpajakannya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan asistensi dari pegawai KPP Pratama Bantaeng.
Petugas KPP Pratama Bantaeng Muhammad Fitra melakukan pemutakhiran data melalui situs pajak.go.id. Selanjutnya, Fitra menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari pemadanan NIK, verifikasi nomor telepon dan email, serta melengkapi data yang masih belum terisi. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid. Selain menjelaskan alur pemadanan NIK, petugas juga memandu menyampaikan SPT Tahunan Rahmania.
KPP Pratama Bantaeng juga sedang gencar mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan dilakukannya validasi NIK ini, pihak KPP Pratama Bantaeng juga berharap agar seluruh pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bantaeng khususnya Dinas Ketahanan Pangan dapat segera melakukan validasi NIK secepatnya.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 19 views