Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha sejumlah wajib pajak selama tiga hari, mulai tanggal 8 Desember 2022, di beberapa kecamatan di Kabupaten Sambas (Jumat, 10/11). Kunjungan kerja ini merupakan upaya tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Kunjungan kerja diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III beserta tiga orang Account Representative KPP Pratama Singkawang. Wajib pajak yang ditemui merupakan wajib pajak di wilayah Kecamatan Jawai, Kecamatan Jawai Selatan, dan Kecamatan Sambas yang sebelumnya telah dikirimkan SP2DK oleh petugas KPP Pratama Singkawang namun belum mengirimkan konfirmasi atau balasan lewat dari jangka waktu 14 (empat belas) hari.
“Kami adakan wawancara dengan wajib pajak untuk mengonfirmasi data SP2DK serta menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak yang sebagian besar merupakan pelaku usaha,” jelas Rizky selaku Account Representative KPP Pratama Singkawang.
- 5 views